BI Resmi Tarik 4 Pecahan Uang Rupiah Ini: Simak Jenisnya dan Cara Penukaran yang Benar

Bank Indonesia (BI) mengumumkan penarikan empat pecahan uang kertas Rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 dan efektif berlaku sejak 31 Desember 2019. Empat pecahan yang ditarik dari peredaran tersebut adalah uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999, yakni: Rp10.000 TE 1998, Rp20.000 TE 1998, Rp50.000 TE 1999, dan Rp100.000 TE 1999.

Masyarakat masih dapat menukarkan uang pecahan tersebut di kantor Bank Indonesia hingga batas waktu tertentu. Proses penukaran dapat dilakukan tanpa biaya, dengan membawa uang fisik asli ke loket BI terdekat. Penarikan ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Langkah strategis BI ini sekaligus menjadi momen penting bagi para kolektor uang lama dan masyarakat umum untuk memperhatikan setiap edaran resmi dari otoritas moneter. Jika Anda adalah pelaku bisnis, pemilik toko, atau penyedia layanan digital, pastikan kas Anda tidak lagi menyimpan uang pecahan yang sudah tidak berlaku ini.

Untuk solusi digital seperti sistem pembayaran modern, website toko online, hingga aplikasi kasir terintegrasi, Anda bisa mengandalkan KreasiAI — partner tepercaya dalam transformasi digital bisnis Anda.