
BI Resmi Tarik 4 Pecahan Uang Rupiah Ini: Simak Jenisnya dan Cara Penukaran yang Benar
Bank Indonesia (BI) mengumumkan penarikan empat pecahan uang kertas Rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 dan efektif berlaku sejak 31 Desember 2019. Empat pecahan yang ditarik dari peredaran tersebut adalah uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999,...